PENDAHULUAN
Sudah merupakan keputusan sistemik bahwa Pendidikan Agama Islam merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu dalam era reformasi yang membawa perubahan sosial secara fundamental mendorong perlunya perbaikan dalam sistem Pendidikan Agama Islam yang selama ini diakui keberadaannya yang strategis agar tetap bertahan dan semakin dibutuhkan.
Diantara peran strategis Pendidikan Agama Islam dalam sistem pendidikan nasional terletak pada fungsi pentingnya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, utamanya dalam mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur. Yang menjadi masalah ialah seberapa jauh peran strategis Pendidikan Agama Islam itu telah diperankan secara efektif pada tataran operasional pendidikan agama baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan luar sekolah.
Sehingga perlu adanya suatu kajian yang bersifat kritis untuk diperolehnya kajian teori pendidikan Islam secara komprehensif.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam adalah : “Usaha secara sistematis dan pragmatis dalam membantu anak-anak agar supaya mereka hidup sesuai dengan ajaran Agama Islam.” Dan merupakan sebuah aktifitas atau usaha pendidikan terhadap anak didik menuju ke arah terbentuknya kepribadian muslim yang muttaqien.
Menurut Drs. RAHS. Soemantri, dkk, pengertian Pendidikan Agama Islam adalah : “Bimbingan dan asuhan yang diberikan kepada anak dalam pertumbuhan jasmani dan rohani untuk mencapai tingkat dewasa sesuai dengan ajaran Islam. Dalam negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila”
Dalam hal ini penulis memberikan suatu pengertian bahwa pendidikan Agama Islam adalah : “Usaha untuk mengembangkan pribadi anak-anak/peserta didik agar menjadi muslim dan mukmin yang taat dalam menjalankan ajaran agama Islam”.
Bagi bangsa Indonesia agama adalah modal dasar sebagai tenaga penggerak yang tidak ternilai harganya yang berfungsi sebagai pengisi aspirasi bangsa. Pendidikan Agama Islam merupakan bagian pendidikan yang amat penting yang berkenaan dengan aspek-aspek sikap dan nilai, antara lain akhlaq (mental spiritual). Agama Islam memberikan motivasi hehidupan serta merupakan alat pengembangan dan pengendalian diri bagi pemeluknya. Oleh karena itu agama perlu diketahui, dipahami, diyakini dan diamalkan oleh manusia Indonesia yang utuh sejahtera lahir bathin.
B. Dasar Pendidikan Agama Islam
Yang dimaksud dengan dasar-dasar pendidikan Islam dalam tinjauan pustaka ini adalah suatu faktor yang dijadikan pangkal tolak atau landasan dilaksanakannya suatu usaha atau kegiatan untuk mencapai suatu tujuan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Indonesia yang mempunyai dasar-dasar yang cukup kuat dan terdiri dari tiga dasar antara lain :
1. Dasar Yuridis (Hukum)
2. Dasar Religius (Agama)
3. Dasar Sosial Psikologis
Penjelasan tiga dasar diatas adalah :
a) Dasar Yuridis dalam Pendidikan Agama Islam adalah dasar pendidikan yang pelaksanaannya bersumber dari peraturan perundang-undangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun dasar-dasar tersebut antara lain :
1. Dasar Ideal.
Merupakan dasar yang diperoleh dari falsafah negara Pancasila, dimana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini mengandung pengertian bahwa seluruh bangsa Indonesia harus memiliki kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam TAP MPR No. II/MPR/1999 disebutkan bahwa :
“Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karena itu manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Kita sebagai bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi falsafah Pancasila, demikian juga terhadap dasar pendidikan di negara kita, yang identik dengan falsafah hidup bangsa Indonesia yang menjiwai pandangan dan tindak laku dalam pendidikan. Oleh karena itu dasar pendidikan tercantum juga pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
2. Dasar Struktural/Konstitusional
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI pasal 29 menyatakan bahwa :
a) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
b) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3. Dasar Operasional
Dasar operasional dapat dimaknai sebagai dasar pelaksanaan yang diambil dari TAP MPR RI. TAP MPR RI secara langsung mengatur pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam TAP MPR RI No. IV/MPR/1973 jo. TAP MPR No. IV/MPR/1978 jo. TAP MPR No. II/MPR/1999 pasal 1 (2) yang berbunyi :
“Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk pendidikan agama yang dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Perguruan Tinggi.
b) Dasar Religius
Dasar religius adalah dasar yang diambil atau bersumber dari ajaran Islam, yang tercantum didalam al Qur’an dan al Hadits yang dalam hal ini telah menjadi sumber hukum pokok ajaran agama Islam. Dasar religius tersebut antara lain :
1. Al Qur’an surat An Nahl ayat 125:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
2. Dasar Sosial Psikologis
Manusia tidak dapat hidup sendiri, dan selalu membutuhkan pertolongan orang lain. Dalam hal ini keluarga (orang tua), sekolah dan masyarakat, memiliki peranan penting. Oleh sebab itulah keluarga, sekolah dan masyarakat memiliki kewajiban yang sangat penting untuk mengarahkan serta mendidik para generasi penerus sejak kecil, yaitu dengan Pendidikan Agama Islam.
Pendidikan Agama Islam adalah merupakan pelita yang dapat menerangi jiwa dan perilaku seseorang untuk menuju jalan yang benar. Dengan belajar dan mendalami ajaran agama Islam manusia akan dapat membedakan mana hal yang baik dan mana hal yang buruk, serta mampu mencegah dari perbuatan yang munkar.
Manusia hidup di dunia diangkat oleh Allah SWT sebagai khalifah yang memiliki kewajiban untuk membuat kemakmuran di atas muka bumi dan juga harus mampu menciptakan perdamaian yang abadi. untuk menjalankan tugas kekhalifahan mereka, manusia dilengkapi dengan beberapa kemampuan. Dengan kemampuan ini manusia dapat mencukupi apa yang menjadi kebutuhannya. Kemampuan yang dimiliki oleh manusia harus didasarkan pada akhlak yang mulia. Dasar pembentukan akhlak yang mulia bisa diperoleh dari pola pendidikan keagamaan. Pendidikan keagamaan itu perlu ditanamkan mulai tahap usia dini, lewat orang tua, lingkungan, lembaga pendidikan.
C. Tujuan Pendidikan Agama Islam
Quraish Shihab menyatakan bahwa tujuan pendidikan al Qur’an adalah untuk membina manusia secara pribadi dan kelompok sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya, guna membangun dunia ini sesuai dengan konsep yang ditetapkan Allah.
Merealisasikan kepasrahan total kepada Allah SWT, baik pada tingkat individual, komunal maupun umat manusia pada umumnya, merupakan tujuan akhir pendidikan Islam. Strategi pencapaian tujuan itu adalah dengan melakukan pembinaan manusia yang bisa dan mampu menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya yang membangaun dunia menurut konsep Allah.
Dalam Pendidikan Agama Islam memuat berbagai macam tujuan. Tujuan tersebut berfungsi sebagai orientasi pijakan agar bisa menemukan arah kemana Pendidikan Agama Islam akan dibawa. Tujuan Pendidikan Agama Islam adalah gambaran sasaran yang akan dicapai oleh pendidikan sebagai suatu sistem. Tujuan pendidikan merupakan suatu yang sangat menentukan sistem pendidikan itu sendiri Adapun tujuan Pendidikan Agama Islam adalah :
a) Tujuan Keagamaan
Yang dimaksud dengan tujuan keagamaaan adalah bahwa setiap pribadi orang muslim beramal untuk akhirat atas petunjuk dan ilham keagamaan yang benar, yang tumbuh dan dikembangkan dari ajaran-ajaran agama Islam yang bersih dan suci.
b) Tujuan Keduniaan
Tujuan ini seperti dinyatakan dalam tujuan pendidikan modern saat ini yang diarahkan kepada pekerjaan yang berguna (pragmatis), atau untuk mempersiapkan anak menghadapi kehidupan masa depan. Tujuan ini diperkuat oleh aliran paham pragmatisme yang dipelopori oleh ahli filsafat John Dewey dan William Killpatrick.
D. Faktor-Faktor Pendidikan Agama Islam
Di dalam melaksanakan pendidikan agama Islam maka perlu diperhatikan adanya faktor-faktor pendidikan yang ikut menentukan berhasil atau tidaknya pelaksanaan pendidikan tersebut. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah :
a. Faktor Anak Didik
Faktor anak didik merupakan faktor yang memegang peranan sangat penting, karena tanpa adanya faktor ini pendidikan tidak akan bisa berlangsung.
Pada kenyatannya keadaan perilaku, kemampuan, daya pikir setiap anak didik berbeda-beda. Perbedaan inilah yang pada akhirnya melahirkan beberapa teori atau aliran tentang anak didik yang dihasilkan oleh pengamatan kalangan pedagogik. Aliran tersebut antara lain adalah : Nativisme, Naturalisme, Empirisme, Konvergensi.
b. Faktor Pendidik
Pendidik adalah sesorang yang memiliki tanggung jawab yang sangat berat. Ia bertanggung jawab untuk mencerdaskan manusia atau anak didiknya, supaya pada akhirnya mereka (anak didik) dapat mencapai apa yang mereka cita-citakan. Selain bertanggung jawab kepada manusia sebagai peserta didik, pendidik juga bertanggung jawab kepada Allah SWT.
Secara umum seorang pendidik harus memiliki dan memenuhi dua kategori yaitu memiliki capability dan loyality, yakni pendidik harus memiliki kemampuan dalam bidang ilmu yang diajarkannya, memiliki kemampuan teoritik tentang mengajar yang baik dari ulai perencanaan, implementasi sampai dengan evaluasi, dan memiliki loyalitas keguruan, yakni loyal terhadap tugas-tugas keguruan yang tidak semata di dalam kelas, tetapi sebelum dan sesudah kelas.
c. Faktor Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan adalah merupakan faktor yang sangat penting, karena merupakan arah yang hendak dicapai oleh pendidikan itu. Sedangkan tujuan pendidikan nasional merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh seluruh masyarakat atau seluruh bangsa dan negara Indonesia, dan merupakan rumusan daripada kualifikasi terbentuknya setiap warga negara yang dicita-citakan bersama.
Menurut TAP MPR No. IV/MPR/1987 jo. MPR No. II/MPR/1999 yang berbunyi :
“Pendidikan Nasional berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Dalam menghadapi tantangan global dan era otonomi daerah dalam mengembangkan nilai-nilai religius dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama program yang harus di implementasikan dalam kehidupan yaitu:
Pertama, terwujudnya masyarakat yang agamis berperadaban luhur, berbasiskan hati nurani, yang disinari oleh ajaran agamanya. Kedua, terhindarnya perilaku radikal, ekstrim, tidak toleran dan ekslusif dalam kehidupan beragama, sehingga terwujud masyarakat yang rukun, damai dalam kebersamaan dan ketentraman. Ketiga, terbinanya masyarakat yang dapat menghayati, mengamalkan ajaran-ajaran agama dengan sebenarnya, mengutamakan persamaan, menghargai hak-hak asasi manusia, dan menghormati perbedaan melalui internalisasi ajaran agama.
d. Faktor Alat Pendidikan.
Faktor alat pendidikan adalah sesuatu yang dipakai dalam mencapai tujuan sedangkan alat pendidikan agama adalah segala sesuatu yang dipakai dalam mencapai pendidikan agama. Sedangkan alat pendidikan langsung adalah segala pengaruh yang ditanamkan kepada anak didik antara lain dengan menasehati, memerintah dan lain sebagainya. Dan alat pendidikan yang telah langsung adalah sesuatu yang bersifat kuratif misalnya dengan memberikan hukuman pada anak yang telah berbuat kesalahan sehingga si anak mau memperbaikinya.
e. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan sangat mempengaruhi perkembangan jiwa dan mental anak, yang nantinya bisa menentukan keberhasilan anak. Lingkungan dapat memberikan pengaruh yang positif demikian juga negatif terhadap pertumbuhan jiwa, sikap, akhlak dan perasaan beragama. Hal tersebut diatas dapat memberi kemungkinan yang positif bilamana lingkungan bisa mendorong dan memotivasi anak.
Sebaliknya dari pengaruh lingkungan yang negatif yaitu jika lingkungan dalam komunitas anak tidak bisa memberkan pengaruh yang baik, misalnya; anak di sekolah diberi pendidikan agama yang baik namun di rumah orang tuanya tidak memberi dukungan yang cukup, begitu juga dengan lingkungannya. Keadaan yang demikian sudah tentu sangat akan mempengaruhi pertumbuhan jiwa dan kemampuan anak dibidang materi keagamaan. Berarti jelas bahawa berhasil tidaknya pendidikan sekolah lebih-lebih pendidikan agama banyak ditentukan oleh faktor lingkungan.
PENUTUP
Demikian sekilas uraian tentang kajian Pendidikan Islam dengan segala hal yang menyertainya. Hakikatnya pendidikan tersebut perlu kita pahami secara keseluruhan, mengingat tuntutan mencari dan mengeksplorasi ilmu tersebut tiada menganal waktu dan usia serta tempat. Konsep pendidikan agama Islam yang sedemikian hebat dan sempurna patut kita pedomani dan diimplementasikan dalam kehidupan nyata sebagai bentuk keshalehan ritual-sosial kita sebagai generasi khaira ummah.
Wallahu’alam.
DAFTAR PUSTAKA
Zuharini, dkk, Methodik Khusus Pendidikan Agama, (Biro Ilmiah Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Malang, 1983.
RAHS. Soemantri, dkk, Pedoman pelaksanaan Pendidikan Islam pada SD, (Dirjen Bimbaga Islam pada Sekolah Umum, 1985/1986).
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta, 1984).
Syeh Sajjad dan Syeh Ali Asraf, Krisis Pendidikan Islam, (tp.,1979).
Muhammad Quthub, Minhaj at Tarbiyah al Islamiyah, (tp., 1400 H).
Dede Rosyada, MA, Paradigma Pendidikan Demokratis, (Jakarta : Prenada Madia, 2004).
Said Agil Husin al Munawar, Aktualisasi Nilai-nilai Qur’an ; Dalam Sistem Pendidikan Islam, (Jakarta : Ciputat Press, 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar